KontraS Sumut Kecam Vonis Ringan 2 Dari 15 Terdakwa Prajurit Yonarmed yang Serang dan Aniaya Warga di Deliserdang

KoranSumut.id – Medan : Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mengecam vonis ringan dua terdakwa prajurit TNI Yon Armed 2/KS, Praka Saut dan Praka Dwi. Keduanya merupakan bagian dari 15 pelaku atas kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap warga sibiru-biru, pada (8/11/ 2024) silam.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 yang diketuai Rony Suryandoko memvonis keduanya bersalah sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan hukuman hanya 7 bulan penjara dan 9 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Ady Kemit, staf advokasi KontraS Sumut mengatakan, sudah melihat gelagat meringankan selama persidangan. Saat pemeriksaan saksi selalu mengarah pada upaya perdamaian.

Dalam beberapa kesempatan, Ady melihat hakim terus mengejar adanya pemberian maaf dari korban.

“Vonis ringan yang dijatuhkan biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain adanya permintaan maaf, riwayat dinas pelaku, dan alasan perbuatan tersebut dilakukan karena tersulut emosi. Dalam sistem peradilan mana pun, alasan-alasan tersebut memang menjadi pertimbangan yang sah untuk meringankan vonis. Akan tetapi, pertimbangan tersebut tidak sepadan dengan dampak nyata dari perbuatan penganiayaan itu sendiri,” kata Ady Kemit, Jumat (04/05/2025).

Dalam kasus ini, korban mengalami luka berat seperti bocor di bagian kepala akibat benda tumpul, punggung memar, bagian kening memar berdarah dan wajah yang bengkak.

Para korban tentu mengalami penurunan kondisi kesehatan. Pasca peristiwa tersebut mereka tidak lagi dapat beraktifitas seperti biasanya karena harus mendapatkan perawatan medis, bahkan korban mengalami rasa trauma untuk dapat beraktifitas di luar rumah. Namun, pelaku hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara.

KontraS Sumut menilai hal ini menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum dan melanggar asas dasar bahwa setiap orang sama di hadapan hukum (equality before the law).

“Putusan ini, sekali lagi, menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya di institusi militer. Putusan dalam kasus ini menunjukkan bahwa impunitas masih kental di dalam institusi militer. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa militer kerap disematkan sebagai institusi yang erat kaitannya dengan budaya kekerasan, dengan melindungi para pelaku. Selain itu, keputusan yang tidak adil ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi militer,” ucapnya.

KontraS Sumut pun mengingatkan pentingnya evaluasi total terhadap sistem peradilan militer saat ini. Menurutnya reformasi peradilan militer sangat mendesak untuk mencegah impunitas dan memastikan korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

“Mengingat pula para prajurit pelaku penyerangan dan penganiayaan tersebut masih menggunakan seragamnya dan belum dipecat, maka kami mendesak Pangdam I/Bukit Barisan dan pihak terkait segera memproses pemecatan prajurit pelaku. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, sejatinya negara tidak boleh menanggung pelaku kejahatan di tubuh kemiliteran,”cetusnya. (Red)

Pos terkait