KoranSumut.id – BATUBARA : Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batu Bara, dr. Deni Syahputra jelaskan soal Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Jumat, (14/3/25).
dr. Deny menyampaikan, hingga saat ini kasus BTT sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara.
“Periode tersebut saya tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, saya hanya Sekretaris Dinas,” kata dr. Deni.
Lebih lanjut, Dr. Deni juga mengakui bahwa, soal anggaran 2022 dirinya telah dipanggil oleh Kejari Batu Bara sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Selain saya, banyak juga pegawai-pegawai kita yang dipanggil ke kejari beserta mantan Kadis tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan dana BTT di Dinas Kesehatan sudah mengikuti prosedur yang ada, termasuk pedoman teknis (juknis), peraturan bupati (Perbup), serta surat keputusan (SK) bupati yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun, dr. Deni menekankan bahwa kepala dinas pada periode itu yang lebih memahami detail pelaksanaan program tersebut.
Lebih lanjut, dr. Deni menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat.
Beliau berharap kasus ini tidak mengganggu jalannya program kesehatan yang saat ini sedang berjalan.
“Saya harap permasalahan ini tidak menghambat pelayanan kesehatan di Batu Bara. Kami tetap fokus bekerja untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, dr. Deni menghimbau masyarakat dapat memahami posisinya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. (a88/red)








