Tarif Harga Administrasi Pra Nikah Melambung Ini Penjelasan Kadinkes dan Kapus Lima Puluh

KoranSumut.id – BATUBARA : Sejumlah warga Kecamatan Lima Puluh mengeluh atas biaya administrasi pra nikah yang melambung tinggi.

Hal ini terus di tanggapi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr. Deni Syahputra. Jumat, (7/2/25).

dr. Deni didampingi kepala Puskesmas Lima Puluh, dr. Erwin Sitorus mengatakan bahwa, tarif pembuatan surat kesehatan pra nikah tidak kewenangan Dinkes apalagi Puskesmas.

Namun, dr. Deni dan dr. Erwin senada mengatakan hal tersebut telah diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

“Sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 disebutkan biaya pembuatan Surat sehat hanya Rp15 ribu per orang,” kata dr. Deni.

“Namun karena ada permintaan Kemenag RI maka dilakukan tes HB dengan biaya Rp. 10 ribu dan golongan darah/rhesus sebesar Rp. 15 ribu serta sipilis Rp. 50 ribu,” tambah dr. Erwin Sitorus.

Disisi lain, dr. Deni menghimbau jika didapatkan ada oknum yang mengatasnamakan atau sebagai calo dalam hal ini dapat segera menginformasikan kepada Dinas Kesehatan. (a88/red)

Pos terkait