KoranSumut.id – Medan : Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita sejumlah dokumen dari enam lokasi penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan dokumen yang disita antara lain dokumen penghapusan aset PTPN yang diberikan kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), surat permohonan proyek Kota Deli Megapolitan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta dokumen proses pengalihan dari Hak Guna Usaha (HGU) ke HGB.
Dari kantor PT NDP, penyidik juga menyita akta pendirian perusahaan, laporan keuangan 2021–2025, perjanjian induk (Master Cooperation Agreement) antara PTPN 2 dengan PT NDP dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), dokumen kerja sama operasional (KSO), serta rekening koran dari beberapa bank. Selain itu, tim juga memperoleh sejumlah dokumen elektronik yang kini ditangani laboratorium forensik Kejati Sumut.
“Beberapa data serupa juga ditemukan di kantor Citraland. Semua dokumen dari enam lokasi yang digeledah akan disita,” kata Husairi, Jumat (29/8/2025).
Ia menyebutkan, lahan yang dijual PTPN kepada PT Ciputraland melalui skema KSO mencapai 8.077 hektare, terdiri atas 2.514 hektare untuk pengembangan residensial dan 5.563 hektare untuk kawasan bisnis, industri, serta hijau.
Menurut Husairi, penyidik akan segera memanggil sejumlah pihak terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di kantor PTPN I Regional 1, Kantor Pertanahan Deli Serdang, gudang arsip PT NDP, serta beberapa kantor proyek PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali. Aksi itu berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tertanggal 27 Agustus 2025.