8 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp43 Miliar di Kabupaten Batubara Ditahan 

KoranSumut.id – Batubara : Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan 8 orang tersangka kasus tindak pidana  pembangunan jalan sebesar Rp43 miliar pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Tahun Anggiaran 2023.

Adapun kedelapan tersangka yakni MRA, selaku wakil direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ wakil direktur CV Agung Sriwijaya, AW wakil direktur CV Bintang Jaya, RSL wakil direktur CV Bersama.

Bacaan Lainnya

Kemudian, UP wakil direktur CV Guana Perkasa, AF wakil direktur CV Egnar Gemilang, SSL wakil direktur III CV Naila Santika, dan TMR selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.

Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi menjelaskan dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan modus operandi sengaja mengurangi volume pekerjaan, namun pihak Dinas PUPR Batubara membayarkan hasil pekerjaan secara penuh 100 persen.

“Perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam perhitungan ahli yang dari nilai pekerjaan sebesar Rp43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Dan Empat Rupiah),” kata Husairi, saat diwawancarai, Jumat (29/08/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait