KoranSumut.id – Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia (Persero) cabang Dumai tahun proyek 2018–2021.
Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo regional I Belawan periode 2018–2021 dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
Pengadaan dua kapal tunda dengan spesifikasi 1800 HP dengan nilai kontrak 135 miliar rupiah dalam pengerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 92 miliar rupiah.
Selain itu, akibat tidak beroperasinya kapal tunda ini, negara mengalami kerugian ekonomi sebesar 23 miliar rupiah per tahun.
Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menjelaskan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” Muhammad Husairi, Kamis (25/09/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
“Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, ujar Muhammad Husairi.








