Pengadilan Militer l Medan Tuntut 1 Tahun Sertu Riza Pahvili, LBH Medan : Matinya Keadilan

Foto : Ibu korban Lenny Damanik saat menghadiri sidang tuntutan terdakwa Sertu Reza Pahvili di Pengadilan Militer l Medan Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan,Kamis (02/10/2025). (Foto : Dok LBH Medan).
Foto : Ibu korban Lenny Damanik saat menghadiri sidang tuntutan terdakwa Sertu Reza Pahvili di Pengadilan Militer l Medan Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan,Kamis (02/10/2025). (Foto : Dok LBH Medan).

KoranSumut.id – Medan : Oditur Pengadilan Militer l Medan, Letnan Kolonel Tecki Waskito menuntut 1 tahun penjara terdakwa Sertu Riza Pahvili atas kasus dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian seorang anak di bawah umur berinisial MHS. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tuntutan tersebut menggambarkan matinya keadilan di Peradilan Militer.

Hal tersebut dikatakan Direktur Utama LBH Medan, Irvan Saputra melalui keterangan resminya, Jumat (03/10/2025).

“Tuntutan tersebut sangat ringan dan disinyalir adanya bentuk impunitas terhadap terdakwa, ini menggambarkan matinya keadilan di Peradilan Militer,” katanya.

Irvan juga mendesak, majelis hakim yang menangani perkara memberikan keadilan terhadap korban dengan menjatuhkan putusan yang berat sesuai aturan hukum yang berlaku, serta menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai prajurit TNI.

“Tindakan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang konvesi menentang penyiksaan dan perlakuan arau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, konvensi hak-hak anak,  ICCPR dan DUHAM,” ujar Irvan.

Sebelumnya, terdakwa Sertu Riza Pahvili dituntut dakwaan pertama yakni, melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara dan denda Rp3 Miliar.

Namun, Oditur Peradilan Militer I Medan hanya menuntut Terdakwa 1 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari adanya pembubaran masa tawuran oleh Polisi, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Babinsa di perbatasan Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Denai- Kelurahan Tegal sari Mandala 3, Kecamatan Medan Tembung, Jumat 24 Mei 2024 silam.

MHS (15) yang melihat tawuran di lokasi menjadi korban pemukulan oleh anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi. Korban yang mendapat penyiksaan berkali-kali tidak berdaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

Atas adanya dugaan tindak pidana tersebut, Ibu korban, Lenny Damanik membuat laporan sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Laporan/ Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Tidak hanya itu, Lenny juga mencari keadilan untuk anaknya dengan mengadukan tindak pidana tersebut ke Komnas HAM, LPSK dan KPAI.

Pos terkait