Aset Negara Dihancurkan Diduga Tanpa Administrasi Yang Jelas

KoranSumut.id – BATUBARA : Pemusnahan Aset Negara berupa bangunan gedung WC di salah satu UPT SD milik Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menuai sorotan tajam. Sabtu, (11/10/25).

Hal ini terkuak usai ketua Aliansi Sosial Kontrol Kabupaten Batu Bara, UM turun langsung ke lokasi pemusnahan Aset Negara yang diduga tanpa Administrasi yang jelas sehingga memicu cacat administrasi.

UM mengatakan, ada kejanggalan dari prosesi administrasi pemusnahan bangunan WC tersebut yang tidak diketahui banyak orang.

Dilokasi, salah seorang ASN di UPT SD tersebut mengatakan Kepala Sekolah tidak berada ditempat saat akan dikonfirmasi.

UM menduga, Kepsek tersebut ada di ruangannya namun takut memberikan keterangan terkait pemusnahan aset tersebut pada Rabu, 08 Oktober 2025.

Untuk menerima informasi lebih akurat dan fakta, awak media meminta keterangan Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Wali Wala Azhari Sinaga namun bungkam.

Tidak sampai disitu, dimintai keterangan soal administrasi pemusnahan aset kepada Kabid SD, Ardat malah diduga memberikan keterangan palsu.

“Untuk administrasi sudah lengkap, suratnya tidak ada di Kantor Dinas, tapi ada pada BKAD di Bidang Aset,” kata Ardat.

Namun, saat dimintai bukti surat berbentuk foto atau pdf, Kabid SD kembali mengatakan sudah sesuai administrasi tapi suratnya ada di bidang Aset.

Kepala Bidang (Kabid) Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara, Noval Boster Marpaung mengatakan tidak ada pemberitahuan tentang pemusnahan ASET NEGARA di UPT SD yang dimaksud.

“Untuk UPT SD yang abang maksud sampai sekarang belum ada info bang,” jawab Noval.

Dimintai tanggapan soal adanya pemusnahan aset negara milik Pemerintahan Kabupaten Batu Bara Noval memberikan sepotong surat untuk dipahami awak media.

Tercantum dalam pasal 422 BAB XI tentang pemusnahan bagian (1) menjelaskan bahwa, pemusnahan dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah pada pengguna barang.

Bagian (2) pemusnahan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapatkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah pada pengelolaan barang.

Bagian (3) pemusnahan barang buang dimaksud pada bagian (1) dan (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Pada keterangan diatas, diduga hal ini dikangkangi Disdik Kabupaten Batu Bara dengan pemusnahan Aset Negara tanpa pemberitahuan resmi, bahkan diduga tidak diketahui oleh Bupati Batu Bara.

Dari itu, untuk mempertanggungjawabkan pemusnahan aset, UM beserta dkk akan melayangkan surat aksi damai ke Polres Batu Bara sebagai sosial kontrol.

Hal tersebut guna, meminta keterbukaan publik kepada jajaran Disdik Kabupaten Batu Bara yang nantinya akan digelar di halaman kantor Bupati Batu Bara.

“Untuk meminta keterbukaan publik dan membuka dugaan kongkalikong antara UPT SD, Pemilik Excavator, Kabid SD dan Kadisdik Kabupaten Batu Bara dalam pemusnahan Aset Negara diduga tanpa adanya pemberitahuan resmi (cacat administrasi) kami akan menggelar aksi damai” tutup UM. (ef)

Pos terkait