KoranSumut.id – Medan : Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial RS atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda Cabang Dumai dengan nilai proyek Rp135 miliar di PT Pelindo I Belawan dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Senin (13/10/2025).
RS, merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016-2020, dalam kasus ini selaku konsultan pengawas.
Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikkan sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor: TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta.
“Penahanan RS menambah jumlah tersangka pada kasus ini sebanyak 3 orang. Adapun sebelumnya, AHP selaku mantan Dirut PT Pelindo I Belawan periode 2018-2021. Lalu BS, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017-2021,” Kata Husairi.
Korupsi proyek pengadaan 2 unit kapal tunda dengan spesifikasi 1.800 House Power (HP) dengan nilai kontrak Rp135.811.032.026 bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran (MA) 212 investasi fisik Tahun 2018-2020.
Korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp92 miliar. Tak hanya itu kapal tunda yang tidak beroperasi juga menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp23 miliar per tahun.
“Penahanan terhadap tersangka untuk mencegah menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan,” ujarnya.








