KoranSumut – Sumut : Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menahan Idham Khalid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai Rp13 Miliar. Idham Khalid dijadikan tersangka seteleh pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H Nasution, Kamis (04/12/2025) malam.
Kasi Uheksi Aspidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman mengatakan, hasil penyelidikkan ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai peran tersangka Idham Khalid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dengan melakukan pembelian Smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Ajaran (TA) 2024.
Dari hasil penghitungan sementara, penyidik Kejati Sumut menemukan penggelembungan anggaran kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
“Idham Khalid diduga melakukan pembelian Smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit melalui e-Katalog dari PT GEEP sebagai reseller. Tetapi, ia dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Khairur Rahman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus yang sama terlebih dulu ditahan, yakni Bambang Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dan Bambang Giri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” terangnya.








