Jajaran Polda Sumut Berhasil Amankan Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Batu Bara

Keterangan : Tersangka pelaku peredaran Narkoba (kiri) usai ditangkap Sat Narkoba Polres Batu Bara. Kamis, (19/12/24).

KoranSumut.id – BATUBARA : Jajaran Polda Sumut melalui Polres Batu Bara berhasil gagalkan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara. Kamis, (19/12/24).

Melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) berhasil menggagalkan 4 Kg sabu siap edar.

Dalam penangkapan, salah seorang pelaku beridentitaskan warga Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP. Fery Kusnadi, S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan terduga pelaku barang haram tersebut.

Serta, mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Fery menjelaskan, tersangka berinisial FZ berusia 27 tahun membenarkan bahwa warga Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

“Tersangka FZ (27) Warga Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur bersama barang bukti Narkotika jenis sabu turut diamankan,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba, Fery menuturkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sumbernya dapat dipercaya dengan adanya kegiatan peredaran Narkoba.

Dari itu, Personel Sat Narkoba langsung bergerak dan menentukan Barang bukti 1 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1000 gram (1 Kg).

Serta, 3 bungkus plastik bertuliskan Number One berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3 Kg.

Dan ditemukan juga 1 buah tas ransel warna coklat dengan 1 Unit Hanpdhone android merk Samsung.

Fery mengatakan, pelaku yang menguasai barang haram tersebut akan menjadi tersangka dengan pasal-pasal tentang Narkotika.

“Tersangka di Prasangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (a96)

Pos terkait