Bupati Baharuddin sampaikan LKPJ

Keterangan : Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH., M.Si saat menguraikan LKPJ di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara. Senin, (24/3/25).

KoranSumut.id – BATUBARA : Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Selain itu, Bupati Batu Bara menyampaikan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh. Senin, (24/3/25).

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2024, dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati menyampaikan tentang tentang target pendapatan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63,” kata Bupati.

“Serta, Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63, Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” Sambungnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program.

Bahkan, kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386 dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,” lanjut Bupati Batu Bara.

“Dan memberikan kepastian hukum serta pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” tambahnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing.

Serta dapat mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batubara. (a96)

Pos terkait