KoranSumut.id – BATUBARA : Polsek Labuhan Ruku melalui Tim Unit Reskrim berhasil mengungkap diduga pelaku Curanmor (pencurian sepeda motor) di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku. Jum’at, (25/4/25).
Pelaku tersebut diantaranya bernama, Fikri Maulana (26) warga Kec.Tanjung Tiram, Rusli (58) Kec. Nibung Hangus, Ishak (29) dan Egi Surya (37) warga Kec. Medang Deras kini ditahan Polsek Labuhan Ruku.
Semula, Dengan nama pemilik sepeda motor Nursyafira (21) Nomor Polisi BK 4314 OAO merek Honda Beat Warna Hitam lis Hijau warga Kec. Tanjung Tiram melaporkan bahwa, Sepeda Motor miliknya hilang diteras rumah pada Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 11:00Wib saat dirinya mandi.
Namun, saat dirinya mandi terdengar ada suara seperti sepeda motor yang menyalah. Ketika Nursyafira keluar dari kamar melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat.
Berdasarkan surat laporan nomor: LP/B/94/IV/2025/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku terus bergerak menelusuri keberadaan terlapor.
Setelah melakukan pengintaian, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA. Syahputra M. Hasibuan bersama tim berhasil menangkap Fikri Maulana yang diduga sebagai pelaku utama Curanmor.
Dilokasi penangkapan, Fikri Maulana mengatakan hasil curanmornya diberi bantuan Ishak untuk menjualkannya.
Selanjutnya, Ishak juga mengaku bahwa temannya bernama Egi Surya juga bersedia menjualkan sepeda motor kepada temannya bernama Rusli.
Seterusnya, saat diinterogasi kepolisian, Egi Surya mengatakan Sepeda Motor tersebut telah dibeli Rusli seharga 4 juta 500 ribu rupiah yang juga sudah dijualnya kepada Dedi senilai 6 juta rupiah.
Dari kelima yang terlibat curanmor, Tim Reskrim membawa dugaan pelaku tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
“Kini ke Empat terduga pelaku yang merupakan warga Batu Bara telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU. Ahmadi Fahmi. (a96/red)








