KoranSumut.id – Medan : 23 orang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah diamankan petugas Imigrasi Kelas I Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyatakan WNA Bangladesh ini diamankan di sebuah Hotel Pancur Batu, Deliserdang, Sabtu (17/05/2025).
Dari hasil pemeriksaan seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap seperti paspor maupun visa.
“Kita bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal terbukti kalau seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi,” kata Uray Avian saat konferensi pers, Senin (19/02/2025).
Uray juga mengatakan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari kolaborasi imigrasi bersama polri serta tindakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.
“Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata menyampaikan, penindakan ini juga sejalan dengan arah kebijakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta
mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” tegas Teodorus.
Lanjutnya menambahkan bahwa jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara juga tengah menjalankan arahan
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan.
“Sebagaimana arahan Plt. Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan transparansi dalam pelayanan, serta memastikan bahwa pimpinan menjadi teladan dalam menjaga budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini adalah
bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” jelasnya.
Diketahui, 23 WNA Bangladesh tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia. (Ghiyatuddin)








