Aliansi Himbau Mitra MBG di Batu Bara Ikuti Arahan Ketua Satgas Soal Pemasok Bahan Baku Warga Lokal

KoranSumut.id – BATUBARA : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batu Bara kembali berhadapan dengan persolaan serius.

Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara menilai, jika pelaku usaha kecil lokal kesulitan masuk dalam rantai pemasok, maka slogan pemberdayaan ekonomi masyarakat patut diuji secara terbuka.

Persoalan itu mencuat setelah seorang pedagang telur berinisial MA mengaku telah mengajukan permohonan kerjasama kepada dapur MBG di wilayah Kabupaten Batu Bara khususnya Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi.

Bahkan, MA menghubungi langsung sejumlah Mitra MBG untuk menawarkan pasokan telur sebagai bahan baku. Namun, hingga kini, menurut pengakuannya, tidak ada jawaban yang memberikan kepastian.

“Sudah saya masukkan surat permohonan kerja sama di dapur MBG yang ada di Kecamatan Talawi, namun sampai saat ini tidak ada jawaban. Bahkan sudah menghubungi langsung Mitra MBG, juga tidak ada respons,” kata MA. Kamis, (13/8/26) di Kecamatan Talawi.

Ada pertanyaan yang lebih substantif di baliknya: apakah MBG benar-benar sedang membangun ekosistem ekonomi lokal, atau masyarakat Batu Bara hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat sementara rantai bisnisnya berputar di luar pelaku usaha setempat?.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Batu Bara, Syafrizal saat dikonfirmasi justru telah memberikan garis kebijakan yang cukup terang.

Syafrizal menegaskan bahwa, kehadiran MBG semestinya meningkatkan kesejahteraan warga dan menggerakkan perekonomian lokal.

“Kehadiran MBG sesungguhnya untuk mensejahterakan warga setempat, menaikkan perekonomian lokal. Dari itu coba berkomunikasi kepada Mitra MBG jika ada warga yang ingin mengajukan dagangannya,” sebut Syafrizal via WhatsApp.

Pembina Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara, Effendi kembali merespon pernyataan Ketua Satgas MBG.

Effendi sangat menyayangkan, apabila arahan tersebut tidak diterjemahkan secara konkret oleh Mitra MBG di Kabupaten Batu Bara khususnya di Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi.

Menurutnya, pelaku usaha yang mengajukan diri tidak harus otomatis diterima sebagai pemasok jika warga lokal juga yang sebagai pemasok.

Tetapi, setidaknya berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme, standar kualitas, harga, kapasitas pasokan maupun alasan apabila permohonannya tidak memenuhi kriteria.

“Apresiasi kita kepada Ketua Satgas MBG Kabupaten Batu Bara sekaligus Wakil Bupati Batu Bara yang mewujudkan keberpihakan kepada masyarakat serta warga lokal pelaku UMKM,” ujarnya. (ans01) 

Pos terkait