Bobby Nasution Buka Suara soal OTT KPK yang Menjerat Kadis PUPR Sumut

KoranSumut.id – Sumut : Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Topan bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6) malam.

“Pak Topan yang di OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Kami dari Pemprov Sumut menghargai keputusan apa pun dari KPK,” kata Bobby, Senin (30/6/2025).

Bacaan Lainnya

Bobby pun mengimbau agar seluruh anak buahnya di jajaran Pemprov Sumut agar tidak melakukan hal serupa. Mereka diminta untuk amanah dalam menjalankan tugas di Pemprov Sumut.

“Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kami lakukan. Kami (harus) bisa mengontrol dan mawas diri, karena apa kami lakukan diamanahkan. Kami juga diberikan wewenang, ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawab dan wewenangnya,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Bobby juga mengklaim telah mengingatkan kepada anak buahnya agar tidak melakukan korupsi.

“Kami sudah diingatkan jangan korupsi. Jangan ada kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK melakukan dua OTT di wilayah Sumut.

Pertama, korupsi pada proyek pembangunan jalan di bawah naungan Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait pemeliharaan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Adapun total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK memerinci proyek tersebut yakni Rp96 miliar untuk pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan. Lalu, proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Kemudian, empat proyek pemeliharaan jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar. Terakhir, proyek serupa di lokasi yang sama pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.

Kelima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut inisial HEL, Direktur Utama PT yaitu KIR, dan Direktur PT RN inisial RAY. (Ghiyatuddin)

Pos terkait