KoranSumut.id – Medan : Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina. Tindakan ini dilakukan oleh Karantina Sumatra Utara sebagai upaya pencegahan masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Indonesia.
Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, mengatakan bahwa tindakan pemusnahan merupakan langkah yang tidak dapat ditawar karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
“Dalam melindungi sumber daya hayati nasional, terutama dari ancaman penyakit hewan berbahaya seperti Peste des petits ruminants (PPR) yang harus dicegah sejak dini agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Sriyanto, Kamis (05/02/2026).
Media pembawa hama penyakit tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan kesehatan hewan. Tindakan ini merupakan upaya preventif Karantina Indonesia dalam menjaga kesehatan hewan dan ketahanan sektor peternakan, khususnya di Sumatra Utara.
Sebelumnya, Tim Gabungan Penegakan Hukum Karantina Sumatra Utara bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Polres Deli Serdang, dan BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan ilegal media pembawa HPHK. Penindakan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan hasil operasi intelijen terkait dugaan pemasukan hewan tanpa prosedur karantina.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menyampaikan, tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati. Ia menyebut pemusnahan ini menjadi langkah nyata Karantina dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK yang berpotensi merugikan peternak dan mengancam kesehatan hewan nasional.
Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan tiga orang saksi serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hewan-hewan tersebut diketahui masuk dari Thailand melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
“Kami terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta menindak tegas setiap pelanggaran aturan karantina guna melindungi sumber daya hayati dan kesehatan hewan nasional,” ungkapnya.








