KoranSumut.id – Medan : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I bersilaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka tindak lanjut Nota Kesepahaman (MOU) dengan Kejaksaan Agung yang bertujuan memperkuat kerja sama penegakan hukum persaingan usaha dan pemberantasan kartel dalam penanganan perkara, pelatihan bersama, serta penguatan kerja sama di daerah.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Sumut Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Jumat (05/09/2025). Rombongan dipimpin oleh Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kabid Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Kabag Administrasi Devi L. Siadari serta Staf Administrasi Dewi Konny Sibarani.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menyampaikan, kerja sama ini diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.
KPPU melihat, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rentan terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat.
“Melalui kerja sama dengan Kejati, kami berharap pengawasan dapat dilakukan lebih komprehensif, sehingga tender-tender yang ada benar-benar menghasilkan pemenang yang kompeten, transparan, dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat,” kata Ridho.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr. Harli Siregar menekankan, pentingnya sinergi dalam mencegah praktik curang dalam tender.
Ia mengharapkan, implementasi di tingkat Sumut dapat diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPPU Kanwil I dan Kejati Sumut sehingga pengawasan dan pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat dapat lebih efektif sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan pembangunan ekonomi yang berkualitas di Sumatera Utara.
“Banyak tender yang pemenangnya berada di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dampaknya, banyak pekerjaan yang kualitasnya buruk atau bahkan tidak tuntas. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar ke depan proses pengadaan lebih sehat dan tidak merugikan masyarakat,”ujar Harli.