KoranSumut.id – BATUBARA : Diamnya Cabdisdik Wilayah V dan Pimpinan Dinas Pendidikan Sumut (Disdik Sumut) atas dugaan pelanggaran masa jabatan Basaruddin Nasution membuat citra Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara tercoreng.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lima Puluh, Basaruddin Nasution, diduga melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah hanya 2 periode (8 tahun) dan diduga memiliki “Deking” yang kuat.
Namun, dugaan kuat Basaruddin telah menjabat selama 15 tahun. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya “deking” kuat yang membuatnya tidak tersentuh oleh pimpinan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah V dan Disdik Sumut.
Dihitung dari masa jabatan, Basaruddin Nasution menjabat Kepsek di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram (3 tahun), SMA Negeri 1 Talawi (3 tahun), SMA Negeri 1 Sei Balai (2 tahun), SMA Negeri 1 Talawi (3 tahun), SMA Negeri 1 Sei Suka (2 tahun) dan SMA Negeri 1 Lima Puluh (2 tahun) hingga saat ini.
Ditanya soal masa jabatannya kepada Basaruddin Nasution soal 15 tahun mengatakan “dari mana menghitungnya” jawab Basaruddin, Kabupaten Batu Bara. Selasa, (30/12/2025).
Dilontarkan kembali pertanyaan dan perincian sekolah yang di pimpinnya, Basaruddin kembali menunjukkan arogansi untuk memilih diam dan bungkam dari pertanyaan awak media.
Jika Basaruddin Nasution terbukti melanggar aturan dengan menjabat lebih dari 2 periode, maka semua keputusan dan tandatangan yang dikeluarkan dinyatakan tidak sah dan berpotensi menjadi masalah hukum.
Masyarakat dari Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara menuntut adanya klarifikasi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut. Agar, kepercayaan masyarakat terhadap Cabdisdik Wilayah V kembali pulih dan bersih dari dugaan penyimpangan.
Mereka berharap, adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi kepemimpinan di Disdik Sumut.
“Jika terbukti Basaruddin Nasution menjabat secara ilegal, maka semua tindakannya termasuk penandatanganan dokumen dan penggunaan dana BOS dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang,” kata Fendi.
“Soal ini juga bisa berujung pada sanksi hukum, bahkan pengembalian dana dan mungkin pemecatan tidak hormat,” sambungnya.
Alias Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara berkomitmen akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat di Kantor Cabdisdik Wilayah V-Asahan agar dapat mengevaluasi Kepsek tersebut sebagai masyarakat yang menggunakan kontrol sosial. (a88)








