Direktur PT NDP Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputraland

Tim Pidsus Kejatisu Saat menahan Dirut PT NDP (Foto : Dok Kejatisu)
Tim Pidsus Kejatisu Saat menahan Dirut PT NDP (Foto : Dok Kejatisu)

KoranSumut.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS. Dia atas  kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada pihak Ciputraland seluas 8077 hektare.

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mochamad Jeffry mengatakan dari dari hasil penyidikkan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan, tersangka IS selaku direktur PT NDP telah mengajukan permohonan hak guna bangunan atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN.

“Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap, tanpa mengikuti ketentuan yang ada,” kata Mochamad Jeffry saat konferensi pers, Senin (20/10/2025).

Jeffry menjelaskan, penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti.

“Dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Jeffry.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka yakni, Askani mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deliserdang atas kasus tindak pidana korupsi persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara.

Pos terkait