Dugaan Korupsi Penjualan Aset, Kejatisu Geledah Kantor PTPN l Regional 1

KoranSumut.id – Medan : Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah 6 lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025).

Lokasi yang digeledah antara lain ruang direksi, komisaris, dan manajer di Kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16, Kabupaten Deliserdang. Tim juga menyasar gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Km 55, Kantor Pertanahan Deliserdang, serta sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tertanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut operasi dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dengan melibatkan puluhan penyidik.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penjualan aset PTPN I yang dilakukan NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak menyerahkan terlebih dahulu 20 persen dari luas bidang tanah HGU kepada negara. Padahal kewajiban itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” kata Husairi.

Lanjut Husairi, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” ujar Husairi.

Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan perkara untuk memastikan total nilai aset yang dijual serta besaran potensi kerugian negara.

Pos terkait