KoranSumut.id – Sumut : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan.
Pemanggilan berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.
Pemanggilan keempat anggota DPRD Medan ditujukan kepada David Ronny Sinaga, Golfirend Lubis, Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede yang merupakan anggota DPRD dari Komisi III.
Adapun pemanggilan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha di Kota Medan dengan alasan kelengkapan pengurusan perizinan usaha.
Dalam surat menjelaskan surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.
Mochamad Jeffry, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu saat dikonfirmasi belum menjawab perihal surat tersebut.
“Ke Kasi Penkum saja sekalian ditanyakan soal surat itu,” terang Jeffry melalui aplikasi perpesanan, Senin (19/8/2025).
Terpisah, Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi juga belum menjawab banyak.
“Kami konfirmasi dulu ya perihal itu,” katanya.