KoranSumut.id – Samosir : Geopark Kaldera Toba kembali menerima status Green Card (kartu hijau) dalam keanggotaannya di jaringan UNESCO Global Geopark (UGGp). Status tersebut ditetapkan pada saat Sidang Komite Eksekutif ke-11 Konferensi Global Geopark Network di Kutralkura, wilayah La Araucania, Chile, Sabtu (6/9/2025), waktu setempat.
General Manager BP Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis, mengucapkan syukur dan terima kasih atas pencapaian ini. Status kartu hijau merupakan buah kerja keras semua pihak.
āKami berharap, capaian ini dapat menjadi batu loncatan atau momentum untuk melakukan kolaborasi pengelolaan Kaldera Toba ke arah yang lebih baik lagi, dan bisa lebih nyata memberikan manfaat bagi masyarakat lokal,ā kata Azizul.
Lanjutnya, Azizul juga mengapresiasi keterlibatan semua pihak, mulai dari OPD Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota sekawasan Danau Toba, hingga pemerintah pusat yang telah mendukung upaya menjalankan rekomendasi UNESCO.
Sidang Global Geopark Network (GGN) dan Konferensi Internasional GGN berlangsung selama 5-12 September 2025 di Kutralküra, salah satu UGGp di Chile. Selama konferensi tersebut, rayuan delegasi resmi dari berbagai negara berkumpul.
Selain Danau Toba, Indonesia juga berhasil mempertahankan dua geopark lainnya yakni Ciletuh Pelabuhan Ratu dan Rinjani. Keputusan tersebut dibacakan oleh Setsuya Nakada yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang.
Sebelumnya, UNESCO mengeluarkan rekomendasi untuk Geopark Kaldera Toba. Adapun rekomendasi yang telah dilaksanakan di antaranya warisan geologi dan interpretasinya, warisan lainnya seperti identifikasi warisan alam dan budaya hingga warisan tak benda, visibilitas dan kemitraan, hingga jejaring dan pelatihan.
Status kartu hijau atau Green Card adalah penilaian tertinggi dalam keanggotaan GGN. Dengan begitu, Geopark Kaldera Toba berhak menyandang status UGGp hingga masa empat tahun ke depan. Kartu ini juga menjadi indikator standar pengelolaan yang terpenuhi sesuai protokol UGGp. Setiap anggota UGGp akan di-revalidasi setiap empat tahun untuk mengevaluasi pengelolaannya.








