KoranSumut.id, Medan – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Republik Indonesia (RI) Afriansyah Noor berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Selasa (10/03/2026). Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dan pemberlakuan pidana kerja sosial pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kedatangan Wakil Kemenaker RI, Afriansyah Noor bersama jajarannya ke kantor Kejati Sumut disambut langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Sumut.
Afriansyah Noor dalam pertemuan itu mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Kajati Sumut. Ia menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangannya ke kantor Kejatisu untuk membahas kerja sama dan hal-hal penting lainnya termasuk penerapan hukum pidana kerja sosial kepada pelaku kejahatan.
“Kejaksaan sebagai sentral pelaksana eksekusi putusan hukum tentu membutuhkan komitmen sinergitas dari lembaga seperti Kemenaker baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Kedatangan kami untuk membahas beberapa hal yang kita anggap penting terkait penegakan hukum dan ketenagakerjaan,” katanya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengatakan, pemberlakuan KUHAP baru pada pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah konkrit seperti balai latihan kerja (BLK) yang kini di bawah naungan Kemenaker.
Melalui hal tersebut, kerja sama antara Kejaksaan dan Kemenaker nantinya akan menempatkan pelaku tindak pidana di lokasi pelatihan kerja yang bermanfaat untuk dirinya sendiri.
“Sehingga setelah bebas dari sanksi sosial, pelaku sudah mendapatkan skill dan ini akan bermanfaat baik untuknya sendiri maupun di tengah masyarakat luas,” kata Harli Siregar.
Harli juga menyampaikan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejati Sumut tentu berkomitmen mendukung program-program pemerintah.
“Kami komitmen untuk bersinergi mendukung pemerintahan dalam rangka pengamanan hukum dan penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.








