KoranSumut.id – Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima uang pengganti (UP) kerugian negara dari terpidana kasus korupsi dan pembalakkan liar, Adelin Lis senilai Rp105 milliar dan 2,9 juta dollar Amerika.
Pengembalian uang miliar rupiah ini sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara disaksikan oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra di Kantor Kejati Sumut Jalan A.H Nasution, Rabu (03/09/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi mengatakan berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, terpidana Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Bahwa dalam amar putusan terdakwa dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$ 2.938.556,24 subsider 5 tahun penjara,” Kata Husairi
Husairi juga menyampaikan bahwa sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
“Inikeseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara untuk penyelesaian perkara secara tuntas sesuai arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Kajati Sumut dalam mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum,” ujarnya.
Diketahui, Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakkan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia dipidana 10 tahun penjara.