KoranSumut.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan 4 orang tersangka baru pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara. Para tersangka kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Senin (01/09/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi mengatakan, keempat tersangka yakni RS, AHD, ISRS, dan FRH. Mereka merupakan konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan di beberapa titik lokasi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
Para tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
“Total sebanyak 12 tersangka ditahan atas kasus korupsi ini. Dari perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya senilai Rp43 miliar lebih,” kata Husairi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kejati Sumut menunjukkan keseriusan dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi, terutama menyangkut kepentingan orang banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya,” tuturnya.