KoranSumut.id – Batubara – Komplotan pelaku pencuri pecahkan kaca mobil di Pelabuhan Ujung Bom, Tanjung Tiram ditangkap petugas Polsek Labuhan Ruku, pada Rabu (11/06/2025) malam.
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) liar di Pelabuhan Ujung Bom berinisial AK berusia 38 tahun, warga Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Saat diinterogasi di Mapolsek Labuhan Ruku, Pelaku pencurian tampak seperti hendak menangis sembari berlutut memohon ke petugas agar dirinya tidak ditahan.
Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Bz Damanik mengatakan pihaknya telah menangkap jukir liar yang memecahkan kaca mobil di Pelabuhan Ujung Bom.
“Kemarin viral aksi para premanisme berkedok jukir liar di Pelabuhan Tanjung Tiram, jadi tadi kita tangkap dan saat ini sedang kita proses,” katanya.
Belum diketahui siapa yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan parkir. Sementara pihak KPLP Tanjung Tiram yang diduga memiliki aset Pelabuhan Tanjung Tiram di bawah Kemenhub seakan tutup mata atas peristiwa ini.
Tiap harinya, juru parkir liar di Pelabuhan Tanjung Tiram berkeliaran mengutip uang parkir ke sejumlah pengunjung dengan tarif besar. Tidak sedikit jukir ini melakukan aksi tindak kejahatan.
Anehnya, juru parkir liar ini justru memikili karcis retribusi yang tidak diketahui apakah resmi atau tidak dikeluarkan oleh dinas terkait .
Sampai kini, belum ada pihak korban yang melapor ke Polsek Labuhan Ruku terkait peristiwa pencurian dengan memecahkan kaca mobil saat parkir di Pelabuhan Tanjung Tiram.
Pihak kepolisian akan terus memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Batubara. (Ghiyaultuddin)