KoranSumut.id – Medan : Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, didesak untuk segera menangkap Eva Suriati, terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh.
Muhammad Rezky Siregar, selaku kuasa hukum korban Wirdayati, mengatakan kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2025, sayangnya sampai hari ini terlapor (Eva Suriati) belum kunjung ditangkap polisi.
“Eva Suriati ini kami laporkan di tanggal 5 Juli 2024 di Polda Sumut. Saat ini kasus ini sudah naik ke Penyidikan dan pelapor dan terlapor juga sudah diperiksa. Untuk itu kami meminta ke penyidik agar segera menetapkan Eva Suriati sebagai tersangka dan segera menangkapnya,” ujar Rezky, Selasa (19/8/2025) di Polda Sumut.
Dijelaskan Rezky, awalnya kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu, dimana saat ini klien nya atas nama Wirdayati 60 tahun dihubungi oleh terlapor Eva Suriati dengan tujuan untuk meminta calon jamaah umroh.
Dalam percakapan keduanya lanjut Rezky, Eva Suriati mengaku sebagai agen dari PT Samira Travel Umroh yang berkantor di ibu kota Jakarta. Korban Widayanti yang termakan bujuk rayu pelaku langsung bergegas untuk mencari calon jamaah umroh untuk diberikan ke Eva.
“Klien kami ini (korban) juga sebagai agen travel umroh. Jadi sekitar bulan November 2023 terlapor Eva Suriati mendatangi klien kami untuk meminta jamaah umroh. Jadi klien kami ini mencari 27 orang jamaah umroh untuk diberangkatkan,” terang Rezky.
Mulanya, korban Wirdayati, 60 tahun tidak yakin dengan perkataan dari terlapor namun setelah terlapor terus berusaha untuk meyakinkan korban. Akhirnya, korban menyerahkan ratusan juta uang jemaah umroh ke terlapor secara bertahap
“Untuk meyakinkan klien kami si Eva Suriati ini mendatangkan koper dan kwitansi pembayaran ke pihak travel umroh. Sehingga klien kami ini percaya,” terangnya.
Namun sayangnya, setelah seluruh uang dari jamaah umroh diserahkan oleh korban Wirdayati ke terlapor. Hingga saat ini, terlapor tidak kunjung memberangkatkan para jamaah tersebut untuk beribadah.
Kemudian lantaran korban Wirdayati yang awalnya mencari jamaah umroh dan menerima uangnya. Sehingga 27 orang jamaah umroh tadi yang ditipu oleh pelaku Eva Suriati menuntut korban Wirdayati untuk mempertanggungjawabkan nya.
“Jadi karena para jamaah umroh ini tadi tidak tau menahu tentang si Eva ini dan mereka mulanya memberikan uangnya ke klien kita. Maka mereka ini melaporkan klien kita ke Polda Sumut,” jelas Rezky.
Setelah dilaporkan polisi melakukan upaya mediasi, hingga pada akhirnya Widayanti membayar uang para jamaah umroh dan sebagainya memberangkatkan mereka. Meskipun, uangnya sebenarnya sudah diserahkan ke terlapor (Eva Suriati).
“Kemudian klien kami ini bertanggung jawab atas hal itu dan memberangkatkan para jamaah ini dan ada sebagian yang dibayar dengan menggunakan uang pribadi,” ujarnya lagi.
Maka dari itu, korban Wirdayati merasa sangat dirugikan dalam hal ini, dan melaporkan Eva Suriati ke Polda Sumut, dimana akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor. Korban mengalami kerugian yang mencapai kurang lebih Rp 400 juta rupiah.
“Uangyang diserahkan klien kami itu ke si Eva Suriati ini bervariasi. Ada yang Rp 15 juta per orang ada juga yang Rp 30 juta per orang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 27 orang,” ujar Rezky mengakhiri.