KPK Geledah Dua Kantor Dinas PUPR Sumut di Medan

KoranSumut.id – Sumut : Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara di Kota Medan, Selasa (01/07/2025). Penggeledahan itu dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Penggeledahan itu buntut dari penetapan tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, terkait dugaan korupsi proyek jalan.

Penyidik KPK yang tak lebih dari enam orang itu pertama kali menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan. Setelah lebih dari lima jam berada di dalam kantor tersebut, penyidik KPK yang menumpangi tiga unit mobil keluar dari kantor Dinas PUPR Sumut sekitar pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Namun, saat keluar kantor mereka bukan keluar dari pintu utama. Mereka keluar dari pintu belakang karena menghindar dari kerumunan jurnalis yang menunggu untuk mengambil visual para penyidik KPK.

Selanjutnya, rombongan penyidik KPK itu kembali melakukan penggeledahan di tempat kedua yakni rumah dinas sementara dari PUPR Sumut, yang berada di Jalan Busi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Lokasi penggeledahan pertama dengan kedua hanya berjarak kurang lebih 500 meter.

Para penyidik KPK langsung masuk ke dalam rumah dinas itu setibanya di lokasi. Saat tiba di lokasi penggeledahan kedua, penyidik KPK terlihat membawa sejumlah koper. Beberapa penyidik juga terlihat memakai rompi bertuliskan KPK warna krim.

Sejumlah petugas dari kepolisian juga terlihat di depan pagar rumah dinas yang didominasi warna putih. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK masih terus berlangsung hingga berita ini ditayangkan.

Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK melakukan dua OTT di wilayah Sumut.

Pertama, korupsi pada proyek pembangunan jalan di bawah naungan Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait pemeliharaan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Adapun total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK memerinci proyek tersebut yakni Rp96 miliar untuk pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan. Lalu, proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Kemudian, empat proyek pemeliharaan jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar. Terakhir, proyek serupa di lokasi yang sama pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.

Kelima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut inisial HEL, Direktur Utama PT yaitu KIR, dan Direktur PT RN inisial RAY. (Ghiyatuddin)

Pos terkait