KoranSumut.id – Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan soroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut 5 terdakwa tindak korupsi PPPK Langkat 2023 dengan hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. LBH menilai tuntutan yang diberikan bentuk mempermainkan hukum.
“Sangat disayangkan karena kami menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap ratusan guru serta masyarakat Sumut khususnya Kabupaten Langkat,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (04/07/2025).
LBH Medan menilai tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan tuntutan tersebut diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana Korupsi di Sumut.
Berdasarkan fakta persidangan secara hukum, LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan pasal 12 jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah ke UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Tindakan para terdakwa dinilai telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya,” ucap Irvan.
lanjutnya, Irvan Saputra mengatakan terdakwa harusnya mendapat hukuman seberat-beratnya karena perbuatan para terdakwa khususnya Kadis Pendidikan dan BKD langkat telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban.
“Sesuai pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor tindak pidana yang dilakukan Para Terdakwa ancaman hukum minimal 4 Tahun, tetapi para Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara,” sebutnya.
Tak hanya itu LBH Medan juga menilai selama proses persidangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak profesional dan diduga menutupi kasus ini.
Hingga sampai memasuki persidangan tuntutan JPU tidak menghadirkan Bupati Langkat padahal telah dipanggil secara patut,” jelasnya.
LBH Medan menduga jika JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa (Maling Ayam dll).
Tindakan JPU diduga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, ICCPR telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 26 dan kode perilaku Jaksa di Pasal 5,6 dan 7 PERJA No. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa dan Asas-Asas Peradilan. (Ghiyatuddin)