KoranSumut.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut periode 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis, selaku mantan Kepala BPN Deliserdang periode 2023-2025. Keduanya dijadikan tersangka, pada Selasa (14/10/2025) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset lahan PTPN I ke PT. Citraland seluas 8.077 hektare.
Dari hasil penyelidikkan, ditemukan jika kedua tersangka memberikan persetujuan penerbitan sertifikat yang semula Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). PT NDP diketahui tidak menyerahkan kewajiban minimal 20 persen lahan ke negara sesuai Revisi Tata Ruang.
Plh Kasipenkum Kejatisu, M. Husairi menyebutkan, penahanan berdasarkan surat perintah dari Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.
“Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta,” Kata Husairi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








