KoranSumut.id – BATUBARA : Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Labuhan Ruku, Gunawan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait keramaian di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Jumat (31/7/26) malam.
Laporan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kerumunan di sebuah rumah kontrakan.
Sejumlah warga menduga seorang pria yang telah berstatus menikah tinggal bersama perempuan lain sehingga memunculkan dugaan perselingkuhan dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Gunawan bersama Kepala Lingkungan III mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan.
Hasil klarifikasi menunjukkan pasangan tersebut dapat memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, dugaan perselingkuhan yang sempat beredar di tengah masyarakat tidak terbukti.
Setelah penjelasan disampaikan kepada warga, situasi yang sempat menjadi perhatian masyarakat berangsur kondusif. Warga menerima hasil klarifikasi dan membubarkan diri secara tertib.
Gunawan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan hal-hal yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Meski demikian, Gunawan mengimbau warga agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum suatu informasi dipastikan kebenarannya.
“Silakan melapor jika ada hal yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Namun, mari kita utamakan klarifikasi dan verifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak lain,” ujar Gunawan.
Plt. Lurah juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan serta memperkuat komunikasi dengan aparat kelurahan dan kepala lingkungan dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Menurutnya, penyelesaian secara dialogis dan persuasif merupakan langkah yang paling efektif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Peristiwa tersebut menjadi contoh pentingnya respons cepat pemerintah kelurahan dalam menindaklanjuti setiap laporan warga.
Klarifikasi langsung di lapangan dinilai mampu mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi sekaligus menjaga stabilitas dan keharmonisan di lingkungan masyarakat. (ans01)








