Posisi Empat Pulau Milik Aceh yang Diklaim Provinsi Sumut

KoranSumut.id – Sumut : Polemik keberadaan empat pulau milik Provinsi Aceh yang diklaim masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara masih terus berlanjut. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Sejatinya keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Namun, kini keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Bacaan Lainnya

Saat dilihat melalui Google Earth, posisi keempat pulau itu berada di satu gugus kepulauan. Misalnya, Pulau Lipan posisinya memang berada di luar Provinsi Aceh. Namun, jika dilihat dari Google Earth pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Kemudian, Pulau Panjang juga lebih dekat dengan daratan Kabupaten Tapanuli Tengah. Posisi Pulau Panjang berada di sisi timur dari Pulau Lipan. Selanjutnya, Pulau Mangkir Ketek berada di sisi barat dari Pulau Lipan. Bahkan, posisi Pulau Mangkir Ketek begitu dekat dengan

Lalu, Pulau Mangkir Gadang yang posisinya begitu dekat dengan perbatasan wilayah Provinsi Aceh-Sumatera Utara. Google Earth mencatat keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Apabila disimpulkan posisi keempat pulau berderetan mulai dari Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kendati keempat pulau itu lebih dekat dengan daratan Provinsi Sumut. Namun, keempat pulau itu memiliki sejarah panjang yang menyatakan bagian dari Provinsi Aceh. (Ghiyatuddin)

Pos terkait