Rumah Mewahnya Digeledah KPK, Berapa Total Kekayaan Topan Ginting Kadis Nonaktif PUPR Sumut?

KoranSumut.id – Sumut : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting, menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Pada Rabu (2/7) rumah mewah milik Topan yang berada di kawasan elite Royal Sumatera sempat digeledah oleh KPK.

Rumah mewah milik Topan itu dibenarkan oleh Kepala Lingkungan V, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Edward Tarigan.

Bacaan Lainnya

“Iya (rumah mewah ini punya Topan),” katanya dengan singkat, Rabu (02/07/2025).

Kini, total nilai kekayaan Topan turut disorot usai tersandung kasus dugaan korupsi proyek jalan. Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Topan mencapai Rp4,9 miliar.

LHKPN itu dilaporkannya Topan pada 30 Maret 2025. Pada saat melaporkan total kekayaannya, Topan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi di Pemkot Medan.

Adapun total kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,06 miliar. Lalu, alat transportasi dan mesin senilai Rp580 juta terdiri dari dua mobil yaitu Toyoya Innova dan Toyota Landcruiser Hardtop. Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp2,26 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp86,5 juta. Dalam laporan itu Topan tercatat tak memiliki utang.

Dalam perkara ini KPK menangkap lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK melakukan dua OTT di wilayah Sumut.

Pertama, korupsi pada proyek pembangunan jalan di bawah naungan Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait pemeliharaan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Adapun total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK memerinci proyek tersebut yakni Rp96 miliar untuk pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan. Lalu, proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Kemudian, empat proyek pemeliharaan jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar. Terakhir, proyek serupa di lokasi yang sama pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.

Kelima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut inisial HEL, Direktur Utama PT yaitu KIR, dan Direktur PT RN inisial RAY. (Ghiyatuddin)

Pos terkait