Sita 100 kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi, Polda Sumut Bekuk 4 Tersangka

KoranSumut.id – Medan : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut amankan 100 kilogram narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi. 4 orang tersangka kurir narkoba ditangkap.

Keempat tersangka yakni, CT, Zul beserta Sut dan K yang tak lain adalah pasangan suami istri. Pengungkapan sindikat narkoba ini hasil dari kerjasama Polda Sumut dan Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus narkoba antar provinsi ini berawal dari penangkapan CT di salah satu hotel Jalan Sei Belutu, Kota Medan.

“Dari hasil pengembangan kami menemukan satu unit mobil berisi 33 kilogram sabu di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan,” kata Jean Calvin saat konferensi pers, Sabtu (17/05/2025).

Calvin memaparkan, pengembangan CT kemudian mengarah ke Zul yang saat itu bertugas mencari keberadaan mobil yang diamankan polisi.  Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah Zul di komplek Tasbi, di lokasi polisi mengamankan 39 kilogram sabu.

“Terungkap kalau di rumah Zul dijadikan lokasi pengemasan dan pengumpulan sabu 100 kilogram. Zul diketahui sudah dua kali berhasil mengirim sabu yakni 31 kilogram ke Aceh dan 28 kilogram yang berhasil ditangkap di Banten melalui kerja sama dengan Polda Sumsel,” jelasnya.

Sementara, pasangan suami istri Sut dan K berhasil diamankan di Merak Banten saat keluar dari kapal feri. Peran keduanya sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu ke Jakarta.

“Untuk pasangan suami istri ini sebagai kurir, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta . Lalu CT diupah Rp80 juta dari BOB yang kini masih DPO,” terang Calvin. (Ghiyatuddin)

Pos terkait