Panggil 4 Anggota DPRD Medan yang Diduga Lakukan Pemerasan, Kasipenkum Kejatisu : Tahap Penyelidikkan

KoranSumut.id – Sumut : Pemanggilan 4 anggota DPRD Kota Medan Komisi lll yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kota Medan yakni untuk memenuhi keterangan dalam tahap penyelidikkan.

Hal itu diungkapkan Plt Kasi Penkum Kejatisu,  M Husairi, usai beredarnya surat pemanggilan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota, 14 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan karena masih tahap penyelidikkan,” kata Husairi saat diwawancarai, Selasa (19/08/2025).

Husairi menjelaskan, selain permintaan keterangan, tim penyidik Kejatisu juga meminta beberapa dokumen kepada 4 anggota DPRD Kota Medan tersebut.

“Jadwal pemanggilannya Kamis dan Jumat. Dalam hal ini memberikan keterangan dan ada dokumen yang diminta tim penyelidik, yang belum masuk ke projusticia, mudah-mudahan tim dapat segera memperoleh hasil penyelidikkan secara utuh,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan.

Pemanggilan berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025.

Pemanggilan keempat anggota DPRD Medan ditujukan kepada David Ronny Sinaga,  Golfirend Lubis, Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede yang merupakan anggota DPRD dari Komisi III.

Adapun pemanggilan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha di Kota Medan dengan alasan kelengkapan pengurusan perizinan usaha.

Dalam surat menjelaskan surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.

 

Pos terkait