Soal Senjata Api Milik Kadis PUPR Sumut yang Digeledah KPK, Ini Kata Bobby Nasution

KoranSumut.id – Sumut : Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution turut menyikapi soal senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Bobby mengatakan senjata api dimiliki Topan karena yang bersangkutan adalah Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan.

Bacaan Lainnya

“Setahu saya Panglima Kodam I/BB dahulu pernah menunjuk Pak Topan sebagai Ketua Perbakin Medan,” kata Bobby, Kamis (03/07/2025).

Kendati demikian, Bobby tak banyak tahu terkait jumlah senjata api yang dimilik oleh Topan.

“Tapi kalau kepemilikan senjata ada berapa itu saya enggak tahu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menemukan satu senjata api dan sepucuk senapan angin saat menggeledah rumah pribadi Topan di Royal Sumatera. Bukan hanya senjata api, KPK turut menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam perkara ini KPK menangkap lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK melakukan dua OTT di wilayah Sumut.

Pertama, korupsi pada proyek pembangunan jalan di bawah naungan Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait pemeliharaan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Adapun total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK memerinci proyek tersebut yakni Rp96 miliar untuk pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan. Lalu, proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Kemudian, empat proyek pemeliharaan jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar. Terakhir, proyek serupa di lokasi yang sama pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.

Kelima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut inisial HEL, Direktur Utama PT yaitu KIR, dan Direktur PT RN inisial RAY. (Ghiyatuddin)

Pos terkait