Soroti Perpol Anggota Polri Bisa Menjabat di 17 Instansi, LBH Medan: Kapolri Membuktikan ‘Ikan Busuk Mulai Dari Kepala’

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Foto: LBH Medan).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Foto: LBH Medan).

KoranSumut.id – Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan soroti Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota kepolisian bisa rangkap jabatan di luar organisasi polri yakni di 17 instansi lembaga dan kementerian.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, selain bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkap yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

“Tiap orang harus taat dan tunduk dengan aturan hukum yang berlaku. Tetapi hari ini  secara terang-benderang ditabrak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memaksakan anggota polri bisa menduduki jabatan sipil,” Katanya.

Irvan menyebutkan, terbitnya perpol 10 Tahun 2025 ini mengingat dirinya akan perkataan Kapolri di tahun 2022 silam dengan istilah ‘Ikan busuk mulai dari kepala’ yang artinya permasalahan di institusi atau lembaga terjadi karena dari pimpinannya.

Kapolri menyampaikan hal itu kepada bawahannya, supaya pemimpin harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi anggota serta harus profesional, taat terhadap aturan.

“Tapi kali ini Kapolri seakan menjilat ludahnya sendiri. LBH Medan menilai permasalah ditubuh polri saat ini ada pada Kapolri, bukan tanpa alasan, terbitnya perpol ini menggambarkan jika Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahannya dan telah melukai hati rakyat,” ucap Irvan.

LBH Medan juga menyoroti tindakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang membuat atraksi hukum dengan membentuk tim percepatan reformasi polri internal yang dipimpin jendral-jendral di tubuh polri dengan mendahului Presiden Prabowo Subianto.

“Kapolri terlama pasca reformasi ini sudah selayaknya diberhentikan. Secara tegas LBH Medan Mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Kapolri dari jabatannya sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri,” pintanya.

Dikatakan Irvan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang polri dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga yang diterbitkan pada (09/12/2025) kemarin bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Pasal 28 ayat (3) undang-undang kepolisian nomor 2 Tahun 2022, bahwa MK memutuskan secara tegas dan jelas menyatakan, jika anggota polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil.

Bahkan, dua pakar hukum tata negara, Prof Mahmud Md dan Feri Amsari juga menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK karena bersifat final dan mengikat sejak diputuskan.

Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

“Tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural,” ungkapnya.

Sejatinya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentang dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR.

Adapun ke-17 instansi kementerian atau lembaga yang dapat diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yakni, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pos terkait