Sosialisasi Dinkes Batu Bara Akan Ciptakan Kawasan Tanpa Asap Rokok

KoranSumut.id – BATUBARA : Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh dedikasi yang berlangsung di Aula utama kantor Bupati Kabupaten Batu Bara. Kamis, (21/08/2025).

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, dr. Deni Syahputra menjelaskan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Selain itu, tujuannya untuk instansi terkait tentang pentingnya penerapan KTR demi melindungi kesehatan publik.

Kadiskes menambahkan, aturan ini meliputi larangan merokok di tempat umum tertentu seperti fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, transportasi umum, serta area yang banyak diakses masyarakat.

“Penerapan Perda KTR bukan hanya sebatas larangan, tetapi juga merupakan upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” kata dr. Deni.

“Melalui Perda ini kita harapkan dapat menurunkan angka perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja,” sambungnya.

Disisi lain, Kegiatan ini bertujuan untuk, Meningkatkan pemahaman dan Komitmen Pengambil Kebijakan dan masyarakat tentang aturan Kawasan Tanpa Rokok.

Melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, baik perokok aktif maupun pasif dan dapat Mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman di ruang publik.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD dan masyarakat dapat berperan aktif.

Bahkan, dapat mendukung dan mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok demi terwujudnya Batu Bara Sehat Tanpa Asap Rokok. (d87)

Pos terkait