KoranSumut.id – Medan : Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Lembaga Bantuan Hukum Medan yang tergabung dalam Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, bertemu dengan pihak Kodam I Bukit Barisan guna mendesak penyelidikan terhadap Koptu HB dalam kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo.
Dalam pertemuan itu, hadir ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong, direktur LBH Medan Irvan Syahputra dan anak korban Eva Pasaribu serta Kapendam I BB Kolonel Asrul Harahap, Rabu (28/5/2025).
“Jadi pertemuan ini diinisiasi oleh AJI Medan untuk bertemu dengan pihak Kodam I BB. Tujuannya untuk membicarakan perkembangan kasus pembakaran rumah wartawan Rico di Karo yang diduga kuat melibatkan anggota TNI berinisial Koptu HB,” kata ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong.
Tonggo menyampaikan, penyelidikan dugaan keterlibatan Koptu HB perlu dilakukan secara transparan.
Hal ini guna memastikan penegakkan hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu sebut Tonggo, penegakkan yang transparan akan menghindarkan persepsi buruk terhadap institusi TNI.
“Jika pun ada keterlibatan oknum TNI tetap mengikuti proses hukum yang ada dan dilakukan secara transparan. Agar tidak ada persepsi yang buruk. Justru semakin terbukanya soal penanganan kasus ini, publik akan semakin menyambut baik. Karena itu kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” lanjut Tonggo.
Tonggo berharap, dengan pertemuan tersebut Kodam I BB bisa terlibat aktif dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan anggota TNI.
“Ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kebebasan pers dan kerja kerja jurnalis di Sumut,” lanjut dia.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico dua orang terdakwa divonis seumur hidup. Sementara satu orang lainnya divonis 20 tahun penjara.
Adapun vonis seumur hidup dijatuhkan terhadap terdakwa Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Sedangkan Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa divonis secara terpisah dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan, fakta-fakta persidangan talah menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB berdasarkan keterangan para terdakwa, dan juga anak korban.
Kata Irvan ketiga terdakwa tidak bersinggungan langsung dengan Rico.
Bahkan, mereka bertiga bukanlah orang yang diberitakan oleh almarhum. Oleh karenanya, Irvan meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Pertama, Koptu HB adalah orang yang diduga sebagai pemilik lokasi judi berdasarkan keterangan saksi dan anak korban. Dan terdakwa Bebas pernah menyampaikan kepada hakim tentang keterlibatan Koptu HB dalam sidang. Terdakwa juga pernah menelfon anak korban memberitahu tentang keterlibatan Koptu HB. Itu sudah kita sampaikan ke Pomdam I BB,” kata Irvan.
Irvan pun menyampaikan penanganan terhadap keterlibatan Koptu HB terkesan lambat dilakukan.
Pihaknya pun telah bolak balik menemui Pomdam I Bukit Barisan untuk mempertanyakan penyelidikan terhadap Koptu HB.
“Kami minta agar ketiga terdakwa diperiksa oleh Pomdam atas keterlibatan Koptu HB. Dan dihadirkannya saksi ahli. Sebab sudah jelas dalam persidangan maupun saat reka ulang pembunuhan pelaku Bulang ada bertemu dengan Koptu HB sebagai pengelola lapak judi yang diberitakan korban. Kami bahkan sudah surati Pomdam namun belum ada balasan,” ujar Irvan.
Kepada Kodam I BB, Irvan berharap agar membantu menyelidiki dugaan kuat keterlibatan oknum anggota TNI.
“Bahkan kepada Pomdam kami akan meminta untuk mengajukan saksi ahli. Agar semua terang, kami ingin proses penyelidikan dilakukan transparan, dan bila tidak benar ada keterlibatan Koptu HB ya sudah kasusnya ditutup, namun tentu setelah dilakukan dengan saintifik dan transparan,” tegas Irvan.
Hal sama diapungkan oleh Eva yang kehilangan ayah, ibu adik dan anaknya dalam peristiwa nahas tersebut.
Kepada pihak Kodam, Eva menyampaikan rasa traumanya bila melihat anggota TNI. Sebab, menurut Eva dia yang pernah bekerja dengan Koptu HB menyakini keterlibatan oknum anggota TNI dalam pembakaran tersebut.
“Saya sampai trauma pak kalau liat TNI. Karena saya pernah kerja sama Koptu HB dan dia dekat dengan ayah saya. Dengan tiga pelaku tidak ada masalah. Karena itu saya mohon agar keterlibatan Koptu HB ini diungkap agar saya mendapatkan keadilan,” tutur Eva.
Sementara itu, Kapendam I BB Kolonel Asrul Harahap menyambut baik perihal informasi yang disampaikan kepada pihaknya.
Asrul sependapat bila dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus Rico mesti dilakukan secara transparan agar dapat diketahui oleh masyarakat. Asrul berjanji akan menyampaikan masalah tersebut kepada Pangdam I BB.
“Pada prinsipnya Kapendam siap menjembatani dengan pihak pihak terkait dan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Pangdam. Termasuk pemintaan menjembatani ke Pomdam. Kita sependapat agar yang benar harus ditegakkan dan proses hukum bisa dilakukan transparan,” tuturnya. (Ghiyatuddin)