KoranSumut.id – Jakarta : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami permasalahan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Kini KPPU sedang mengkaji serta memperkuat intensitas pengawasan menyusul laporan terkait langkanya pasokan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta sejak akhir Agustus 2025.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mulai mengundang berbagai pihak berwenang untuk melakukan pengkajian. Nantinya, hasil yang didapatkan akan segera diumumkan ke publik sesuai prioritas KPPU agar sektor energi tidak diwarnai praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
“Adapun kajian yang dilakukan nantinya berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha untuk memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat,”kata Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/09/2025).
KPPU akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data Pemerintah, Pertamina, operator swasta. Kemudian melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien ataupun indikasi perilaku anti-persaingan.
Tak hanya itu, KPPU juga terus berkoordinasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.
“Untuk itu KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,”terangnya.
Fanshurullah juga menyebutkan, pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Sebab tanpa data yang utuh, lintas pemain, risiko distorsi pasar, dan antrean konsumen akan meningkat.
Ia pun mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dalam hal membuka data-data yang dibutuhkan.
“Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,”jelasnya
Sebelumnya diberitakan, lebih dari sepekan terjadi kelangkaan BBM non-subsidi di sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR pada akhir Agustus 2025 lalu. Kelangkaan diduga disebabkan oleh berbagai faktor seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi.
“Kelangkaan ini mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut karena sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun. Perkembangan proses kajian dan hasilnya akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku,”tutupnya.








