Dugaan Jarang Ngantor dan Anti Kritikan Masyarakat Minta Copot Pj Kades Bagan Dalam, Ini Kata Camat

KoranSumut.id – BATUBARA : Polemik terkait Penjabat (Pj) Kepala Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Aminah, S.Kep kian menjadi sorotan. Selasa (7/7/26).

Aminah kerap dikonfirmasi oleh awak media dengan mendatangi Kantor Desa. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan sering tidak berada di tempat. Bahkan, perangkat desa juga beberapa kali menyampaikan bahwa Aminah sedang berada di Lima Puluh dengan dalih menghadiri rapat.

Camat Tanjung Tiram, Yusrizal memastikan akan memanggil Pj. Kepala Desa tersebut untuk dilakukan pembinaan menyusul informasi mengenai dugaan yang bersangkutan kerap tidak berada di kantor pada jam kerja.

Camat Tanjung Tiram mengatakan, langkah pemanggilan dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pj. Kepala Desa sekaligus untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan serta meninjau sejak kapan masa tugasnya dimulai dan kapan berakhir,” ujar Camat saat dikonfirmasi.

Selain itu, Camat juga menyoroti persoalan disiplin kerja, Camat juga menegaskan pihaknya akan menelusuri legalitas masa jabatan Pj. Kepala Desa tersebut dan berkoordinasi kepada Dinas PMD Kabupaten Batu Bara.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan setiap kebijakan dan produk administrasi yang diterbitkan memiliki dasar kewenangan yang sah.

Menurut Camat, apabila hasil penelusuran menunjukkan masa jabatan Pj. Kepala Desa telah berakhir, maka seluruh dokumen administrasi yang ditandatangani setelah berakhirnya masa tugas akan ditelaah kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang terbukti masa jabatannya telah berakhir, maka administrasi yang pernah ditandatangani akan kami telaah ulang,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa, Pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram tidak hanya akan melakukan pembinaan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap keabsahan dokumen yang diterbitkan apabila ditemukan adanya pelaksanaan tugas di luar masa jabatan.

Sementara itu, desakan agar Pj. Kepala Desa Bagan Dalam segera dicopot juga datang dari Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara.

Pembina aliansi, Fendi, meminta Camat Tanjung Tiram segera memberikan rekomendasi pencopotan kepada pihak yang berwenang apabila ditemukan adanya pelanggaran atau persoalan dalam pelaksanaan tugas.

Menurut Fendi, jabatan kepala desa merupakan posisi strategis yang berkaitan erat dengan dinamika politik di tingkat desa.

Karena itu, Pembina Aliansi itu menilai serta menduga penugasan Pj. Kepala Desa yang berlangsung terlalu lama dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi keberpihakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Di sisi lain, hasil penelusuran awak media di Kantor Desa Bagan Dalam sebelumnya menunjukkan bahwa, saat hendak melakukan konfirmasi, keberadaan Pj. Kepala Desa beberapa kali disebut sedang berada di “Lima Puluh”.

Bahkan, salah satu insan pers mencoba mengkonfirmasi Pj. Kades tersebut. Anehnya, Pj Kades menyebutkan “Tak pala lah”.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait optimalisasi pelayanan publik di kantor desa pada jam kerja.

Masyarakat juga berharap, evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan tidak berhenti sebatas pembinaan.

Warga menginginkan, adanya langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pergantian Pj. Kepala Desa, sehingga Pemerintahan Desa Bagan Dalam dapat menghadirkan semangat baru, meningkatkan kedisiplinan aparatur, serta memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal kepada masyarakat. (a88)

Pos terkait