Dugaan Maladministrasi, Kuasa Fifi Dian Safitri Laporkan Disnaker Sumut ke Ombudsman dan DPRD

Koransumut.id – MEDAN : Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Sekretariat DPRD Sumut pada Rabu (15/7/2026).

Laporan ini dilayangkan oleh Kurnia Akbar Lubis selaku kuasa dari Fifi Dian Safitri, staf administrasi di Yayasan Perguruan Harapan Mandiri, atas dugaan maladministrasi dalam penanganan perselisihan ketenagakerjaan.

Laporan tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Nomor: 500.15.70.1/918-7/DISNAKER/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 perihal Penyampaian Informasi yang dianggap tidak mengakomodir hak-hak normatif kliennya.

Kurnia menjelaskan bahwa Fifi Dian Safitri yang merupakan istrinya, telah mengabdi selama 18 tahun, namun tidak pernah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga akhirnya baru didaftarkan pada April 2026 setelah adanya protes dari kliennya.

Selain masalah BPJS, Kurnia menyoroti dugaan manipulasi data oleh pihak yayasan. Ia menduga pihak yayasan menggunakan status “usaha mikro” (NIB OSS Mikro) untuk menghindari kewajiban pembayaran upah minimum, padahal realita operasional yayasan tersebut merupakan kategori “usaha menengah” yang dapat dibuktikan melalui data resmi Kemendikdasmen (NPSN), izin operasional, hingga fasilitas yayasan.

“Pihak pengawas Disnaker Sumut diduga hanya berpatokan pada data sepihak dari yayasan. Padahal, tim pengawas sudah turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri skala bangunan serta operasional yayasan yang luas,” ungkap Kurnia.

Kurnia juga mempertanyakan profesionalisme tim pengawas Disnaker Sumut. Ia menilai adanya pengabaian bukti-bukti konkret yang telah diserahkan kliennya saat Berita Acara Pengambilan Keterangan pada 13 Mei 2026.

Kurnia pun mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan DPRD Sumut untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum terkait sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta menuntut adanya audit ulang terhadap Yayasan Perguruan Harapan Mandiri.

Selain masalah administratif, dia juga mengklaim adanya dugaan intimidasi terhadap Fifi terkait pembuatan surat pernyataan tertentu.

“Kami memiliki bukti rekaman video terkait intimidasi tersebut dan siap menyerahkannya kepada pihak berwenang karena ini sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kurnia.

Melalui laporan ini, Kurnia berharap Ombudsman dan DPRD Sumut dapat segera turun tangan untuk memastikan hak-hak normatif pekerja selama 18 tahun pengabdian dapat dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pos terkait